RESUME AUDITING
1
BUKTI AUDIT
Disusun Oleh :
Lailatul
Masruroh (01116006)
Reny
Harnanik (01116044)
Vita
Fahrini (01116051)
Revi
Ria Rumanti (01116034)
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS
NAROTAMA SURABAYA
2018
Bukti Audit
10.1 Tujuan Pembelajaran
Setelah
mempelajari bab ini, kami mengharapkan mampu:
1. Mendefinisikan
bukti audit.
2. Mendiskusikan
hal-hal yang merupakan catatan akuntansi.
3. Menjelaskan
karakteristik prosedur penilian risiko atas bukti.
4. Memahami
tujuan teknik pengumpulan bukti, yakni: keterangan, observasi, inspeksi,
pelaksanaan ulang, perhitungan ulang, konfirmasi, dan prosedur analitis.
5. Mendiskusikan
sejumlah prosedur pengumpulan bukti untuk perhitungan fisik persediaan,
konfirmasi akun piutang usaha, dan pencarian liabilitas yang tidak tercatat.
6. Menjelaskan
proses konfirmasi.
7. Mengilustrasikan
kegunaan utama dari samping audit.
8. Menggambarkan
sejumlah permasalahan utama dalam estimasi manajemen pengauditan.
9. Menggabarkan
bagaimana pendekatan koreksi yang dilakukan auditor terhadap salah saji yang
tidak terkoreksi.
10. Menggambarkan
bukti bahwa manajemen mengakui tanggung jawabnya untuk penyajian laporan
keuangan secara wajar dalam surat representasi manajl/.emen.
10.2 Pendahuluan
Pengauditan
adalah proses sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara
objektif yang terkait dengan sejumlah asersi
(assertion) mengenai sejumlah tindakan dan peristiwa ekonomi. Bukti (evidence) adalah segala hal yang
dapat membuat seseorang meyakini bahwa fakta proporsi, atau asersi tersebut
benar atau salah. Bukti audit (audit
evidence) adalah seluruh informasi yang digunakan auditor dalam mengambil
sejumlah kesimpulan sebagai dasar bagi opini audit. Bukti audit hanya
memberikan asurans yang memadai (reasonable
assurance).
Catatan-catatan
Akuntansi
Catatan-catatan
akuntansi merupakan dasar utama dari bukti audit yang umumnya mencakup sejumlah
catatan entri awal dan catatan pendukungnya. Contoh catatan pendukung adalah
file komputer, basis data (database), worksheet, spreadsheet, komputer dan
manual logs, perhitungan, rekonsiliasi, dan pengungkapan.
Dalam
perusahaan-perusahaan yang lebih besar, catatan-catatan akuntansi merupakan
bagian dari Enterprise Resource Planning
(ERP), yang mana sistem terintegrasi seluruh aspek dari aktivitas
organisasi (Seperti, basis data pemeliharaan pelaporan keuangan,
aktivitasoperasi dan kepatuhan) ke dalam satu sistem informasi akuntansi.
10.3 Prosedur-prosedur Audit untuk
Memperoleh Bukti Audit
Teknik-Teknik
Pengumpulan Bukti
-
Keterangan.
-
Observasi.
-
Inspeksi (aset berwujud, catataan, atau
dokumen).
-
Perhitungan ulang.
-
Pelaksanaan ulang.
-
Konfirmasi.
-
Prosedur analitis.
ILUSTRASI 10.1
Prosedur-Prosedur Audit untuk
Memperoleh Bukti Audit
Teknik
|
Definisi
|
Contoh
|
Keterangan
|
Termasuk
pencarian informasi ke pihak-pihak yang memiliki pengetahuan, baik dari dalam
maupun luar entitas.
|
Memperoleh
informasi secara tertulis maupun lisan dari klien untuk merespons
pertanyaan-pertanyaan tertentu selama audit.
|
Observasi
|
Termasuk
pencarian proses atau prosedur yang sedang dilakukan oleh pihak-pihak lain.
|
Observasi
yang dilakukan oleh auditor dengan menghitung persediaan bersama personel
entitas, kunjungan ke fasilitas-fasilitas yang dimiliki klien.
|
Inspeksi
|
Termasuk
pemeriksaan catatan, dokumen, atau aset berwujud.
|
Mereviu
order penjualan, faktur penjualan, dokumen pengiriman, laporan bank,
dokumen-dokumen pengembalian dari pelanggan, surat keluhan pelanggan, dll.
|
Perhitungan ulang
|
Termasuk
pengecekan akurasi aritmatika atas dokumen sumber dan catatan akuntansi atau
melakukan perhitungan yang independen.
|
Memperbanyak
faktur penjualan dan persediaan, menambahkan jurnal dan catatan pembantu,
mengecek perhitungan atas beban depresiasi dan beban yang di bayar di muka.
|
Pelaksanaan ulang
|
Termasuk
pelaksanaan sejumlah prosedur atau pengendalian yang independen yang biasanya
dilakukan sebagai bagian dari pengendalian internal entitas.
|
Menggunakan
CAATs untuk mengecek sejumlah pengendalian yang dicatat dalam basis data.
Kembali melakukan perhitungan umur piutang usaha.
|
Konfirmasi
|
Termasuk
respons pada keterangan yang dapat memperkuat informasi yang dimuat dalam
catatan-catatan akuntansi.
|
Digunakan
untuk menginformasi keberadaan piutang usaha dan utang usaha, memverifikasi
saldo rekening bank yang tercantum dengan pihak bank yang terkait, nilai
penyerahan uang untuk asuransi jiwa, utang wesel dengan para peminjam atau
pemilik obligasi.
|
Prosedur analitis
|
Termasuk
analisis rasio dan analisis trend yang penting, di dalamnya terdapat hasil
investigasi atas fluktuasi dan hubungan yang tidak konsisten dengan informasi
relevan lainnya atau ada penyimpangan dari jumlah yang dapat diprediksikan.
|
Menghitung
trend penjualan selama beberapa tahun sebelumnya, membandingkan laba bersih
sebagai presentase penjualan dalam tahun berjalan dengan presentase tahun
sebelumnya, membandingkan current ratio
klien dengan current ratio
industri, serta membandingkan anggaran dengan hasil-hasil aktualnya.
|
10.4 Konfirmasi Eksternal
Bukti audit dari
sumber-sumber eksternal (misalnya, konfirmasi eksternal atas akun kas yang
diterima dari bank) lebih dapat diandalkan dari pada bukti yang diperoleh
secara internal. Bukti yang diperoleh langsung oleh auditor lebih dapat
diandalkan dari pada bukti yang diperoleh dari entitas klien dan lebih dapat
diandalkan dari pada bukti yang diperoleh secara tidak langsng atau melalui
beberapa kesimpulan (misalnya: keterangan terkait pelaksanaan pengendalian).
Dokumen tertulis merupakan bukti audit yang paling dapat diandalkan berikutnya.
Konfirmasi eksternal menggabungkan partisipasi langsung auditor dengan dokumen
tertulis dari sumber eksternal.
Konfirmasi
Konfirmasi
(confirmation)termasuk
sejumlah respons atas keterangan yang diperoleh dari pihak ketiga untuk
memperkuat informasi yang tercantum dalam catatan-catatan keuangan. Sebagai
contoh, auditor biasanya mencari konfirmasi langsung atas piutang usaha dengan
berkomunikasi dengan para debitur. Konfirmasi adalah tindakan untuk memperoleh
bukti audit dari pihak ketiga yang mendukung fakta atau kondisi tertentu.
ILUSTRASI
10.2
Konfirmasi (confirmation) adalah penerimaan
auditor atas respons secara lisan atau tertulis dari pihak ketiga (pihak
independen) yang melakukan verifikasi terkait akurasi informasi yang
diinginkan.
Keunggulan (advantage): bukti yang sangat persuasive.
Kelemahan (disadvantage): mahal dan memakan
waktu, dan kesulitan untuk meminta pihak-pihak yang terkait memberikan informasi
yang diingikan.
Empat karakteristik utama dari
konfirmasi:
1.
Informasi yang diminta oleh
auditor klien.
2.
Permintaan dan respons secara
tertulis dan dikirim ke auditor.
3.
Respons yang berasal dari pihak
ketiga yang independen.
4.
Konfirmasi yang positif termasuk
penerimaan informasi.
Dua tipe konfirmasi yang positif
1.
Konfirmasi yang positif dengan
permintaan informasi yang dapat diberikan oleh penerima.
2.
Konfirmasi yang positif dengan
informasi yang dapat dikonfirmasi termasuk pada formulir yang ada.
|
10.5 Sampling
Tujuan Auditor saat
menggunakan sampling ialah: Memberikan landasan yang memadai untuk mengambil
sejumlah keputusan terkait populasi (Misalnya Faktur, dokument, pengiriman, dan
materi sumber asli lainnya, Dari sampel yang dipilih. Sampling audit ialah: Penggunaan
sejumlah prosedur audit untuk komponen-komponen yang kurang dari 100 persen
dalam populasi terkait relevansi audit. Hal ini memungkinkan auditor memperoleh
dan mengevaluasi bukti audit terkait beberapa karakteristik dari komponen yang
dipilih dalam menyusun upaya kesimpulan mengenai populasi yang mana sampel
tersebut diambil.
Risiko
Sampling ialah Risiko bahwa kesimpulan auditor yang
didasarkan pada sampel mungkin berbeda
dari kesimpulan jika menyertakan seluruh populasi dengan prosedur audit yang
sama. Risiko sampling dapat menyebabkan munculnya tipe kesimpulan yang salah
1. Dalam
Kasus pengujian pengendalian, pengendalian menjadi lebih
efektif dari pada pengendalian yang sebenarnya dilakukan, atau dalam kasus
terkait pengujian atas rincian, tidak ada salah saji material ketika dalam
faktanya, salah saji tersebut ada. Fokus utama aduitor ialah: Pada tipe
kesimpulan yang salah ini karena hal ini mempengaruhi efektivitas audit dan
lebih cenderung mengarah pada opini audit yang tidak tepat.
2. Dalam
Kasus terkait pengujian pengendalian, pengendalian menjadi kurang efektif dari
pada pengendalian yang sebenarnya dilakukan. Atau dalam kasus terkait pengujian
atas rincian terhadap salah saji material
ketika dalam faktanya.
Ketentuan
Sampling
Untuk melakukan sampling yang tepat, auditor harus
mengikuti ketentuan tertentu dalam rancangana, ukuran dan pemilihan sampel dari
sejumlah komponen untuk pengujian, melakukan sejumlah prosedur audit,
menentukan sifat dasar dan penyebab penyimpangan dan salah saji, memproyeksi
salah saji, dan mengevaluasi hasil-hasil sampling. Jika terdapat kasus bahwa
proses audit tidak dapat dilakukan untuk komponen yang dipilih, auditor perlu
melakukan prosedur pada komponen pengganti.
Ketika beberapa penyimpangan atau salah saji
ditemukan: auditor menginvestigasi sifat dasar dan penyebab, serta mengevaluasi
kemungkinan pengaruhnya pada audit. Dalam situasi yang sangat jarang terjadi
saat auditor mempertimbangkan adanya salah saji yang ditemukan dalam sampel
menjadi sebuah anomali.
Audito harus mengevaluasi
hasil-hasil dari sampel: apakah penggunaan sampel audit telah memberikan
landasan yang memadai terhadap sejumlah kesimpulan mengenai populasi yang
diuji.
10.6 Estimasi Audit
Sifat dasar dan
reliabilitas informasi yang tersedia bagi manajemen mendukung penyususnan
estimasi akutansi yang cukup beragam, sehingga mempengaruhi tingkat ketidak
pastian estimasi yang terkait dengan estimasi akutansi. Tingkat ketidakpastian estimasi mempengaruhi
risiko salah saji material dari estimasi akutansi. Termasuk kerentanannnya
terhadap bias manajemen. Baik yang disengaja maupun yang tidak.
Tujuan pengukuran
estimasi adalah: Memperkirakan hasil-hasil dari transsaksi, peristiwa, atau
kondisi yang memerlukan estimasi akutansi. Tujuan ini berbeda dengan estimasi
akutansi lainnya, termasuk jumlah estimasi akutansi nilai wajar dan dinyatakan
dlaam bentuk nilai transaksi saat ini atau komponen laporan keuangan.
Prosedur
Penilaian Risiko dan Aktivitas yang terkait
Untuk menentukan
bagaimana manajemen mengidentifikasi sejumlah transaksi, peristiwa dan kondisi
mungkin menyebabkan kebutuhan akan estimasi akutansi, auditor harus meminta
keterangan pada manajemen terkait perubahan situasi yang mungkin menyebabkan
adanya estimasi akutansi yang baru/kebutuhan memperbaiki estimasi akutansi yang
telah ada sebelumnya.
Auditor harus menentukan bagaiman
amanajemen membuat estimasi akutansi , dan pemahaman terhadap data yang menjadi
dasar bagi estimasi akutansi tersebut :
-
Metode dan model yang digunakan dalam membuat
estimasi akutansi
-
Pengendalian-pengendalian yang relevan
-
Apakah manajemen telah menggunakan
tenaga ahli
-
Sejumlah asumsi yang mendasari estimasi
akutansi
Respon
terhadap penilaian risiko salah saji material
Dalam merespon
risiko salah saji material yang dinilai, auditor harus menguji terkait
bagaimana menajemen membuat estimasi akutansi dan data yang mendasarinya.
Selanjutnya auditor membuat bestimasi pokok untuk membandingkan dengan estimasi
manajemen. Pengujian atas estimasi manajemen memerlukan evaluasi terkait apakah
metode pengukuran yang digunakan sudah tepat dan asumsi-asumsi yang digunakana
manajemen dinilai wajar berdasarkan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku.
Auditor
mengembangkan estimasi pokok untuk mengevaluasi estimasi pokok manajemen. Jika
Auditor menggunakan sejumlah asumsi yang berbeda dengan manjemen, auditor harus
membuktikan bahwa estimasi pokoknya telah memperhitungkan variabel yang relevan
dan mengevluasi setiap perbedaan penting dari estimasi pokok manajemen.
Estimasi akutansi
memerlukan : beberpa apengungkapan tertentu yang didasaekan pada standar dan
kerangka akutansi keuangan yang berlaku.
Representasi dan
Dokumentasi Tertulis
Auditor harus
memperoleh representasi tertulis dari manajemen dan pihak-pihak yang bertanggungjawab
atas tata kelola jika diperlukan. Yang menyatakan bahwa mereka meyakini
asumsi-asumsi penting yang digunakan dalam membuat estimasi akutansi yang
wajar.
10.7 Evaluasi atas Salah Saji yang
Diidentifikasi Selama Audit (ISA 450)
Evaluasi
atas salah saji yang diidentifikasi selama audit merupakan tanggung jawab
auditor saat menyusun opini terhadap laporan keuangan untuk menyimpulkan apakah
asurans yang memadai telah diperoleh terkait apakah laporan keuangan secara
keseluruhan bebas dari salah saji material. Tujuan auditor adalah untuk
mengevaluasi pengaruh salah saji yang diidentifikasi selama audit; dan pengaruh
salah saji yang tidak dapat diperbaiki pada laporan keuangan.
§ Pertimbangan atas Salah Saji yang Diidentifikasi selama Audit
Berlangsung
Auditor harus mengakumulasikan salah
saji yang diidentifikasi selama audit, selain dari hal – hal yang jelas
dianggap kurang berarti. Temuan – temuan selama audit mungkin mengharuskan
auditor untuk mempertimbangkan apakah seluruh strategi audit dan rencana audit
perlu direvisi.
§ Komunikasi dan Perbaikan terkait Salah Saji
Seluruh salah saji yang diakumulasi
selama audit perlu dikomunikasikan dengan pihak manajemen yang sesuai secara
tepat waktu.
Umumnya jika salah saji ditemukan,
auditor meminta manajemen untuk memperbaikinya. Apabila manajemen memperbaiki
salah saji yang dideteksi, auditor masih harus melakukan sejumlah prosedur
audit tambahan untuk menentukan apakah masih terdapat salah saji. Jika
manajemen menolak untuk memperbaiki beberapa atau seluruh salah saji yang
dikomunikasikan oleh auditor, auditor harus mempertimbangkan alasan – alasan
manajemen terkait perbaikan yang tidak dilakukannya.
Selain dengan manajemen, auditor
diminta berkomunikasi dengan pihak – pihak yang bertanggung jawab atas tata
kelola terkait beberapa salah saji yang tidak dapat diperbaiki dan pengaruh
yang dimilikinya terhadap opini dalam laporan auditor.
Dalam dokumentasi kertas kerjanya,
auditor harus menyertakan :
-
Jumlah yang
termasuk salah saji yang dianggap sebagai salah saji yang jelas kurang berarti.
-
Seluruh salah
saji yang terakumulasi selama audit dan apakah salah saji tersebut telah
diperbaiki.
Kesimpulan
auditor terkait apakah salah saji yang tidak dapat diperbaiki bersifat material
dan dasar untuk pengambilan kesimpula tersebut, baik untuk masing – masng salah
saji maupun salah saji secara keseluruhan.
10.8 Pihak-pihak yang Berelasi
Pihak-pihak dianggap
berelasi jika salah satu pihak memiliki kemampuan untuk mengendalikan pihak
lainnya atau menggunakan pengaruh pentingnya atas pihak penting dalam
pengambilan keputusan terkait keuangan dan aktivitas operasi. Transaksi pihak yang berelasi (related
party transaction) adalah transfer sumber daya atau kewajiban diantara
pihak-pihak yang berelasi, terlepas apakah harga dari sumber daya atau
kewaajiban tersebut dibebankan.
Dalam sejumlah situasi,
sifat dasar dari hubungan dan transaksi pihak yang berelasi dapat berkontribusi
pada resiko salah saji material yang lebih tinggi daripada transaksi-transaksi
dengan pihak-pihak yang tidak berelasi. Berikut beberapa contoh situasi yang
dapat meningkatkan resiko tersebut.
§ Pihak-pihak
yang berelasi dapat beroperasi melalui hubungan dan struktur yang kompleks dan
ekstentif dengan besarnya peningkatan yang dapat disesuaikan terkait
kompleksitas dari transaksi-transaksi pihak yang berelasi.
§ Sistem
informasi dapat menjadi tidak efektif saat mengidentifikasi atau
mengikhtisarkan sejumlah transaksi dan saldo akun yang beredar di antara
entitas dan pihak-pihak yang berelasi.
§ Transaksi-transaksi
pihak yang berelasi tidak dapat dilakukan berdasarkan syarat dan ketentuan
pasar yang normal; misalnya, beberapa transaksi pihak yang berelasi dapat
dilakukan tanpa adanya perubahan pertimbangan.
Dua
aspek dari transaksi-transaksi pihak yang berelasi yang harus diketahui auditor
adalah pengungkapan yang memadai atas transaksi-transaksi pihak yang berelasi
dan adanya kemungkinan bahwa keberadaan pihak-pihak yang berelasi meningkatkan
resiko kecurangan manajemen. Resiko bagi auditor adalah bahwa manajemen akan
menyembunyikan sejumlah transaksi di antara pihak-pihak yang berelasi yang
menyebabkan beberapa pengungkapan menjadi salah disajikan, yaitu tidak
lengkapnya pengungkapan pihak yang berelasi.
Prosedur-prosedur untuk
Mengungkapkan Sejumlah Transaksi dan Pihak yang Berelasi.
Oleh
karena terdapat kemungkinan transaksi-transaksi dengan pihak yang berelasi,
auditor harus melakukan sejumlah prosedur audit yang dirancang untuk memperoleh
kecukupan bukti auditor yang memadai terkait identifikasi dan pengungkapan
pihak yang berelasi oleh manajemen dan pengaruh dari transaksi-transaksi dengan
pihak yang berelasi.
Situasi-situasi yang Dapat Mengidentifikasi Keberadaan
Pihak-pihak yang Berelasi yang Tidak Diidentifikasi Sebelumnya.
|
Selama proses audit, auditor perlu mewaspadai sejumlah
transaksi yang nampak tidak biasa dalam situasi-situasi tertentu dan dapat
mengidikasikan keberadaan pihak-pihak yang berelasi yang tidak diidentifikasi
sebelumnya. Contoh-contohnya termasuk:
§ Transaksi-transaksi
dengan syarat perdagangan yang tidak biasa, seperti harga yang tidak biasa,
tingkat suku bunga, syarat garansi dan pembayaran kembali.
§ Transaksi-transaksi
yang kurang memiliki alasan bisnis yang logis dan jelas terkait kejadiannya.
§ Transaksi-transaksi
yang substansinya berbeda dari bentuknya.
§ Transaksi-transaksi
yang diproses dengan cara yang tidak biasa.
§ Transaksi-transaksi
penting atau transaksi-transaksi yang dalam jumlah besar dengan para
pelanggan atau pemasok tertentu dibandingkan dengan pihak-pihak lainnya.
§ Transaksi-transaksi
yang tidak tercatat, seperti penerimaan atau pembagian layanan manajemen
tanpa dikenakan biaya.
|
|
Pemahaman atas Hubungan dan
Transaksi Pihak yang Berelasi dengan Entitas.
Pembahasan
tim penugasan disyaratkan oleh ISA 315 dan ISA 240 yang menyertakan pertimbangan
khusus terkait kerentanan laporan keuangan terhadap salah saji material karena
kecurangan atau kesalahan yang dapat dihasilkan dari hubungan dan transaksi
pihak yang berelasi dengan entitas.
Untuk
memperoleh dan memahaminya, auditor akan meminta keterangan manajemen terkait:
§ Identitas
pihak yang berelasi dengan entitas, termasuk sejumlah perubahan dari periode
sebelumnya.
§ Sifat
dasar hubungan di antara entitas dan pihak-pihak yang berelasi.
§ Apakah
entitas terlibat dalam setiap transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang
berelasi selama periode tertentu dan jika demikian, tipe dan tujuan dari
transaksi-transaksi tersebut.
§ Pengendalian
jika ada, yang ditetapkan manajemen untuk:
Ø Mengidentifikasi,
memperhitungkan, dan mengungkapkan hubungan dan transaksi dari pihak yang
berelasi berdasarkan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku.
Ø Mengotorisasi
dan menyetujui sejumlah transaksi dan pengaturan penting dengan pihak-pihak
yang berelasi.
Ø Mengotorisasi
dan menyetujui sejumlah transaksi dan pengaturan penting di luar aktivitas
bisnis yang normal.
Mempertahankan Kewaspadaan atas
Informasi dari Pihak yang Berelasi saat Mereviu Catatan atau Dokumen.
Auditor
seharusnya mereviu informasi yang diberikan oleh direksi dan manajemen saat
mengidentifikasi transaksi-transaksi dari pihak yang berelasi, sementara tetap
waspada terhadap transaksi dari pihak yang berelasi lainnya yang sifatnya
material. Auditor dapat melakukan sejumlah prosedur berikut untuk menentukan
kelengkapan informasi tersebut.
§ Mereviu
kertas kerja tahun sebelumnya untuk nama pihak-pihak yang berelasi yang
diketahui.
§ Mereviu
sejumlah proseedur entitas untuk identifikasi pihak-pihak yang berelasi.
§ Meminta
keterangan terkait afiliasi dari pihak direksi dan pejabat yang berwenang
dengan entitas lainnya.
§ Mereviu
catatan pemegang saham untuk menentukan nama pemegang saham utama atau
memperoleh daftar pemegang saham utama dari pendapatan saham, jika dinilai
tepat.
§ Mereviu
notulen rapat pemegang saham dan dewan direksi dan catatan-catatan lain yang relevan
berdasarkan undang-undang, seperti pendapatan terkait status kepemilikan para
direksi.
§ Meminta
keterangan auditor lainnya yang terlibat dalam audit baru-baru ini, atau
auditor sebelumnya sebagai tambahan pengetahuan terkait pihak-pihak yang
berelasi.
§ Mereviu
pengembalian pajak penghasilan entitas dan informasi lainnya yang diberikan
oleh lembaga regulator.
Selama
proses audit, auditor tetap harus waspada terhadap pengaturan yang tidak
diungkapkan manajemen yang dapat mengidentifikasi keberadaan hubungan atau
transaksi dari pihak yang berelasi. Jika auditor mengidentifikasi adanya
transaksi-transaksi penting di luar aktivitas bisnis entitas yang normal,
auditor harus menenyakan ke manajemen mengenai sifat dasar transaksi-transaksi
tersebut dan apakah terdapat keterlibatan pihak yang berelasi.
Resiko-resiko Salah Saji Material
yang Terkait dengan Hubungan dan Transaksi dari Pihak yang Berelasi.
Auditor
dapat mengidentifikasi faktor-faktor resiko kecurangan (termasuk
situasi-situasi yang terkait dengan keberdaan pihak yang berelasi dengan
pengaruh yang dominan) saat melakukan sejumlah prosedur yang berhubungan dengan
pihak-pihak yang berelasi.
Sebagai
bagian dari ISA 330 yang mensyaratkan bahwa auditor perlu merespon
resiko-resiko yang dinilai, auditor merancang dan melakukan prosedur audit
lanjutan untuk memperoleh kecukupan bukti audit yang memadai mengenai penilaian
resiko salah saji material yang terkait dengan hubungan dan transaksi dari
pihak yang berelasi.
Jika
manajemen telah menyusun asersi dalam laporan keuangan untuk memengaruhi
transaksi dari pihak yang berelasi yang dilakukan dengan syarat-syarat yang
sama, yang berlaku dalam transaksi harga
pasar wajar (arm’s length transaction), audit harus memperoleh kecukupan
bukti audit yang memadai terkait asersi tersebut.
Sejumlah Prosedur untuk
Mengidentifikasi Transaksi-transaksi dari Pihak yang Berelasi
|
Selama proses audit, auditor melakukan
sejumlah prosedur yang dapat mengidentifikasi keberadaan transaksi-transaksi
dengan pihak-pihak yang berelasi. Berikut contohnya:
§ Melakukan pengujian
atas rincian transaksi dan saldo akun.
§ Mereviu notulen
rapat pemegang saham dan direksi.
§ Mereviu
catatan-catatan akuntansi untuk transaksi atau saldo akun yang nilainya besar
atau tidak biasa, memberikan perhatian khusus pada transaksi-transaksi yang
diakui pada atau mendekati akhir periode pelaporan.
§ Merivu konfirmasi
piutang dan utang pinjaman dan konfirmasi dari bank. Reviu seperti ini dapat
mengindikasikan hubungan pinjaman/penanggung dan transaksi-transaksi dari
pihak yang berelasi lainnya.
§ Mereviu
transaksi-transaksi investasi, misalnya pembelian atau penjualan atas
kepemilikan ekuitas dalam usaha bersama dengan entitas lainnya.
|
|
Opini Auditor, Representasi
Tertulis, dan Dokumentasi
Dalam
membentuk opini atas laporan keuangan menurut ISA 700, auditor harus
mengevaluasi apakah hubungan dan transaksi dari pihak yang berelasi yang
diidentifikasi telah dicatat dan diungkapkan dengan tepat. Ketika kerangka
pelaporan keuangan yang berlaku (seperti IFRS) menetapkan persyaratan mengenai
pihak yang berelasi, auditor harus memperoleh representasi tertulis dari
manajemen dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola yang mana
mereka mengungkapkan kepada auditor terkait identitas dari pihak-pihak yang berelasi
dengan entitas dan seluruh hubungan dan transaksi pihak yang berelasi yang
mereka ketahui, serta hubungan-hubungan yang dicatat dan diungkapkan dengan
tepat.
10.9 Representasi Tertulis (Surat
Representasi)
Prosedur audit awal
dalam siklus penutup biasanya untuk mengevaluasi bukti tata kelola, bukti yang
berkaitan dengan perusahaan dan manajemen. Hal ini berarti, di antara hal
lainnya, memperoleh representasi tertulis dari manajemen (sering kali disebut
sebagai surat representasi manajemen). Representasi
tertulis (written representation) adalah pernyataan tertulis dari manajemen yang diberikan kepada auditor untuk
mengkonfirmasi beberapa permasalahan tertentu atau untuk mendukung bukti audit
lainnya. Internasional Standard on Auditing (ISA) 580, “Representasi Tertulis”
manyatakan bahwa: “auditor harus meminta manajemen memberikan representasi tertulis
yang menyatakan bahwa pihaknya telah memenuhi tanggung jawabnya untuk
menyajikan laporan keuangan berdasarkan kerangka pelaporan keuangan yang
berlaku, termasuk penyajian wajarnya sebagaimana yang ditetapkan dalam
persyaratan penugasan audit jika dinilai relevan.”
Representasi
Tertulis dari Manajemen
Representasi tertulis
merupakan bukti audit. Ketika representasi tersebut berkaitan dengan hal-hal
yang bersifat material pada laporan keuangan, auditor harus mencari bukti audit
yang menguatkan, mengevaluasi apakah representasi yang dibuat oleh manajemen
nampak masuk akal dan konsisten dengan bukti audit lainnya, dan
mempertimbangkan apakah individu-individu yang membantu representasi adalah
pihak-pihak yang memiliki kompetensi di bidangnya.
Sebagai contoh, ketika
kecukupan bukti audit lainnya yang memadai tidak dapat diharapkan ada, auditor
harus memperoleh representasi tertulis dari manajemen atas hal-hal yang
bersifat material terhadap laporan keuangan.
Bentuk
dan Konten dari Surat Represntasi
Surat representasi
manajemen harus ditujukan bagi auditor. Surat representasi tersebut seharusnya
memuat informasi yang diminta oleh auditor, tepat pada tanggal yang mendekati
praktiknya, tetapi tidak setelahnya, tanggal dari laporan auditor atas laporan
keuangan, dan penandatanganannya. Hal-hal yang biasanya dicantumkan dalam surat
representasi manajemen adalah:
§ Pengakuan
manajemen bahwa pihaknya telah memenuhi tanggung jawabnya untuk menyajikan
laporan keuangan berdasarkan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku, termasuk
penyajian wajarnya sebagaimana yang ditetapkan dalam persyaratan penugasan
audit jika dinilai relevan.
§ Manajemen
telah memberikan seluruh informasi dan akses yang relevan bagi auditor,
sebagaimana yang disepakati dalam persyaratan penugasan audit.
§ Seluruh
transaksi telah dicatat dan ditujukkan dalam laporan keuangan.
§ Ketepatan
dalam memilih dan menggunakan kebijakan-kebijakan akuntansi.
§ Berikut
hal-hal yang telah diakui, diukur, disajikan, atau diungkapkan berdasarkan
kerangka akuntansi keuangan yang berlaku.
Ø Rencana
atau tujuan yang dapat memengaruhi nilai atau klasifikasi yang dimiliki atas
aset dan liabilitas.
Ø Liabilitas,
baik liabilitas aktual maupun liabilitas kontigensi.
Ø Nama
untuk, atau pengendalian atas sejumlah aset, hak gadai, atau beban aset, dan
aset yang dijadikan sebagai agunan.
Ø Aspek
hukum, regulasi dan perjanjian kontraktual yang dapat memengaruhi laporan
keuangan, termasuk adanya ketidakpatuuhan.
Jika
manajemen menolak untuk memberikan representasi, maka auditor perlu
mempertimbangkan apakah hal ini akan dianggap sebagai keterbatasan ruang lingkup (limitation on scope). Hal ini yang juga
termasuk keterbatasan ruang lingkup jika manajemen telah memberikan
representasi secara lisan tetapi menolak untuk memberikan konfirmasi secara
tertulis. Keterbatasan ruang lingkup ini dapat diartikan bahwa auditor harus
menyatakan opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion) atau tidak
memberikan pendapat (disclaimer of opinion).
10.10
Ikhtusar
Pengauditan adalah
proses sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif yang
terkait dengan sejumlah asersi (assertion) mengenai sejumlah tindakan dan
peristiwa ekonomi. Auditor harus merancang dan melakukan sejumlah prosedur
audit yang tepat dalam situasi-situasi dengan tujuan memperoleh kecukupan bukti
audit yang memadai. Bukti (evidence) adalah segala hal yang dapat membuat
seseorang meyakini bahwa fakta, proporsisi, atau asersi tersebut benar atau
salah. Catatan-catatan akuntansi merupakan dasar utama dari bukti audit yang
umumnya mencangkup sejumlah catatan entri awal dan catatan pendukungnya.
Auditor melakukan
sejumlah prosedur penilaian risiko dalam upaya memberikan dasar bagi penilai
resiko. Namun, sejumlah prosedur penilaian resiko itu sendiri tidak memberikan
kecukupan bukti audit yang memadai sebagai dasar bagi opini audit. Auditor
memperoleh bukti audit dengan satu atau lebih teknik pengumpulan bukti berikut:
keterangan, obsservasi, inspeksi (aset berwujud, catatan, atau dokumen),
pelaksanaan ulang, perhitungan ulang, konfirmasi, dan prosedur analitis.
Umumnya, bukti audit
dari sumber-sumber eksternal (misalnya, konfirmasi eksternal atas akun kas yang
diterima dari bank) lebih dapat diandalkan dari pada bukti yang diperoleh
secara internal. Konfirmasi adalah tidakan untuk memperoleh bukti audit dari
pihak ketiga yang mendukung fakta atau kondisi tertentu.
Tujuan auditor saat
menggunakan metode sampling audit adalah memberikan landasan yang memadai untuk
mengambil sejumlah kesimpulan terkait populasi (misalnya, faktur, dokumen,
pengiriman, dan materi sumber asli lainnya) dari sampel yang dipilih. Sampling
audit (sampling) adalah penggunaan sejumlah prosedur audit untuk
komponen-komponen yang kurang dari 100 persen dalam populasi terkait relevansi
audit, sehingga seluruh unit sampling memiliki peluang untuk dipilih dalam
upaya memberikan landasan yang memadai bagi auditor untuk mengambil sejumlah
kesimpulan mengenai seluruh populasi. Sampling audit dapat mengguakan
pendekatan statistik dan pendekatan nonstatistik. Risiko sampling (sampling
risk) adalah resiko bahwa kesimpulan auditor yang didasarkan pada sampel
mungkin berbeda dari kesimpulan jika menyertakan seluruh populasi dengan
prosedur audit yang sama.
Evaluasi salah saji
yang diidentifikasi selama audit merupakan tanggung jawab auditor saat menyusun
opini terhadap laporan keuangan untuk menyimpulkan apakah asurans yang memadai
telah diperoleh terkait apakah laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari
salah saji material. Tujuan auditor adalah untuk mengevaluasi pengaruh salah
saji yang diidentifikasi selama audit; dan pengaruh salah saji yang tidak dapat
diperbaiki (uncorrected misstatement) pada laporan keuangan.
Pihak-pihak dianggap berelasi jika
salah satu pihak memiliki kemampuan untuk mengendalikan pihak lainnya atau
menggunakan pengaruh pentingnya atas pihak lain dalam pengambilan keputusan
terkait keuangan dan aktivitas operasi.
Lampiran
Bab 10
Dokumentasi
dan Kertas Kerja Audit
10.A.1
Pendahuluan
Standar
dokumentasi, ISA 230 memberikan prinsip – prinsip dasar dokumentasi. ISA 230
menyatakan bahwa dokumentasi audit yang memenuhi persyaratan dokumentasi
tertentu dari ISA dapat memberikan bukti bagi auditor sebagai dasar pengambilan
kesimpulan terkait pencapaian seluruh tujuan yang dimiliki auditor dan bukti
bahwa audit telah direncanakan dan dilakukan berdasarkan ISA, serta ketentuan
hukum dan regulasi yang berlaku.
Dokumentasi
audit (audit documentation) adalah catatan terkait prosedur audit yang
dilakukan, bukti audit relevan yang diperoleh, dan kesimpulan – kesimpulan yang
didapatkan auditor (istilah – istilah seperti “kertas kerja” atau “kertas –
kertas kerja” juga sering kali digunakan).
Dokumentasi
audit merupakan catatan utama sebagai dasar pengambilan keputusan bagi auditor
dan memberikan dukungan penuh terhadap penyajiannya dalam laporan audit.
§ Kertas Kerja
Dokumentasi audit dapat juga disebut
sebagai kertas kerja. Kertas kerja merupakan catatan auditor atas perencanaan;
sifat dasar, waktu, dan cakupan prosedur pengauditan yang dilakukan; hasil –
hasil dari prosedur yang dilakukan tersebut; dan kesimpulan – lesimpulan yang
didapatkan dari bukti – bukti yang diperoleh. Kertas kerja dapat berbentuk data
yang disimpan dengan kertas,film, media elektronik, atau media lainnya.
Kertas kerja merupakan :
-
Bantuan
langsung dalam perencanaan, pelaksanaan, dan supervisi audit.
-
Catatan bukti
audit yang dihasilkan dari pekerjaan audit yang dilakukan untuk memberikan
dukungan bagi opini audit, termasuk representasi bahwa audit yang dilakukan
berdasarkan ISA.
-
Bantuan dalam
mereviu pekerjaan audit
-
Bukti yang
memadai yang diberikan selama audit
§ Hal – Hal (Sejumlah Temuan atau Permasalahan) Penting
ISA 230 menyatakan: “Auditor harus
mendokumentasikan pembahasan mengenai hal – hal penting dengan manajemen, pihak
– pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola, dan hal lainnya, termasuk
sifat dasar dari hal – hal penting yang didiskusikan, serta kapan dan dengan
siapa pembahasan tersebut dilakukan”.
Sejumlah Temuan dan Permasalahan
Penting
Sejumlah temuan atau permasalahan
penting merupakan hal – hal substantif yang penting bagi prosedur yang
dilakukan, bukti yang diperoleh, atau kesimpulan yang didapatkan, dan termasuk,
tapi tidak terbatas pada hal – hal berikut :
a.
Hal – hal
penting mencakup pemilihan, pelaksanaan, dan konsistensi prinsip – prinsip akuntansi,
termasuk di dalamnya pengungkapan – pengungkapan yang terkait.
b.
Hasil – hasil
dari prosedur pengauditan menunjukkan adanya kebutuhan terhadap modifikasi
penting dari prosedur pengauditan yang direncanakan, keberadaan salah saji
material (termasuk penghapusannya dalam laporan keuangan), keberadaan
defisiensi penting, kelemahan pengendalian internal atas pelaporan keuangan
yang bersifat material.
c.
Akumulasi salah
saji dan evaluasi atas salah saji yang tidak dapat dikoreksi, termasuk faktor
kuantitatif dan kualitatif yang dipertimbangkan auditor relevan terhadap
evaluasi tersebut.
d.
Ketidaksepakatan
di antara para anggota tim penugasan atau dengan pihak lain yang berkonsultasi
dengan tim penugasan terkait kesimpulan akhir yang didapatkan pada hal – hal
yang terkait dengan akuntansi atau pengauditan yang penting, termasuk dasar
bagi penyelesaian akhir dari ketidaksepakatan tersebut. Jika anggota tim
penugasan tidak sepakat dengan kesimpulan akhir
yang didapatkan, auditor harus mendokumentasikan ketidaksepakatan
tersebut.
e.
Situasi –
situasi yang menyebabkan munculnya kesulitan – kesulitan penting saat melakukan
prosedur – prosedur pengauditan.
f.
Perubahan –
perubahan penting dalam penilaian risiko auditor, termasuk risiko – risiko yang
tidak teridentifikasi sebelumnya, dan modifikasi – modifikasi terhadap prosedur
audit atau tambahan prosedur audit yang dilakukan untuk merespons perubahan –
perubahan tersebut.
g.
Risiko – risiko
salah saji material yang ditentukan menjadi risiko – risiko pentingdan hasil –
hasil dari prosedur pengauditan yang dilakukan untuk merespons risiko – risiko
tersebut.
h.
Setiap hal yang
dapat menghasilkan modifikasi dalam laporan auditor.
Auditor harus mengidentifikasi
seluruh temuan atau permasalahan penting dalam memorandum penyelesaian
penugasan.memorandum ini harus menguraikan secara spesifik sebagaimana yang
diperlukan oleh reviewer dalam situasi – situasi untuk memperoleh pemahaman
secara menyeluruh mengenai sejumlah temuan atau permasalahan penting tersebut.
Memorandum ini harus menyertakan referensi silang terhadap dokumentasi audit
pendukung lainnya, jika diperlukan.
10.A.2
Bentuk dan Isi Kertas Kerja
Isi
kertas kerja seharusnya “cukup lengkap dan terperinci untuk memberikan
pemahaman secara menyeluruh mengenai audit”. Kertas kerja seharusnya memuat
informasi terkait perencanaan pekerjaan audit:Sifat dasar (nature), Waktu
(timing), Cakupan (extent) prosedur audit yang dilakukan, hasil-hasil dari
prosedur audit yang dilakukan, dan kesimpulan-kesimpulan yang didapatkan yang
nantinya mengarah pada pembentukan opini.
PCAOB
menyatakan secara lebih spesifik bahwa: “Dokumentasi audit harus memuat
kecukupan informasi yang memungkinkan auditor yang berpengalaman yang tidak
memiliki hubungan dengan penugasan sebelumnya:
1. Untuk
memahami sifat dasar, waktu, cakupan, dan hasil-hasil dari prosedur yang dilakukan,
bukti yang diperoleh, dan kesimpulan yang didapatkan.
2. Untuk
menentukan siapa yang akan melakukan pekerjaan dan tanggal pekerjaan tersebut
akan diselesaikan, serta pihak-pihak yang mereviu pekerjaan dan tanggal reviu
tersebut dilakukan.
Kertas kerja
harus menyatakan alasan-alasan auditor pada seluruh hal yang memerlukan
penggunaan pertimbangan dan kesimpulan auditor. Ketika auditor menghadapi
sejumlah pertanyaan yang sulit terkait prinsip atau pertimbangan, kertas kerja
mencatat fakta-fakta relevan yang diketahui oleh auditor pada waktu kesimpulan
akan diperoleh.
Cakupan
Isi
Cakupan terkait
hal-hal yang disertakan di dalam kertas kerja merupakan permasalahan yang
berhubungan dengan kearifan profesional (professional
judgement). Tidak perlu dan tidak praktis untuk mendokumentasikan setiap
hal yang menjadi pertimbangan auditor. Dalam menilai cakupan kertas kerja yang
dipersiapkan dan dikelola, auditor harus memikirkan terkait hal-hal yang
diperlukan untuk memberikan pemahaman mengenai pekerjaan audit yang dilakukan
kepada auditor lainnya yang tidak memiliki pengalaman sebelumnya. Kertas kerja
seharusnya menyatakan dasar bagi keputusan utama yang diambil.
Seluruh kantor
akuntan publik di dunia memiliki format kertas kerjanya sendiri, dan
format-format tersebut dimodifikasi dari waktu ke waktu. Tidak ada satupun yang
merupakan format standar. Format tersebut dipengaruhi oleh persyaratan audit
terkait arahan, supervise, dan reviu perkerjaan yang dilakukan oleh asisten,
serta perbedaan dalam metodologi dan teknologi yang digunakan oleh kantor
akuntan publik.
Kertas kerja
dirancang dan dikelola agar dapat memenuhi situasi-situasi tertentu dan
kebutuhan auditor untuk masing-masing audit yang dilakukan. Penggunaan kertas
kerja yang terstandardisasi (misalnya: ceklis, surat spesimen, atau standar
pengelolaan kertas kerja) dapat meningkatkan efesiensi dari kertas kerja yang
disiapkan dan direviu. Kertas kerja memfasilitasi pendelegasian pekerjaan
ketika ada cara yang diberikan untuk mengendalikan kualitasnya.
10.A.3
Retensi Dokumen
ISA
230 menyatakan: “Auditor harus mengadopsi prosedur-prosedur yang sesuai untuk
mempertahankan kerahasiaan dan penyimpanan kertas kerja yang aman dan untuk
mengelolanya pada periode yang memadai agar dapat memenuhi kebutuhan praktik
dan sesuai dengan ketentuan hukum dan profesional atas retensi catatan
tersebut. “Standar tidak memberikan panduan lebih lanjut atas retensi dokumen
tersebut.
Sebaliknya,
Standar Pengendalian Kualitas Internasional (International
Standard on Quality Control-ISQC) 1 diusulkan untuk menangani permasalahan
yang terkait dengan retensi dokumen dalam konteks sistem pengendalian kualitas
perusahaan. Panduan pada tingkat yang lebih tinggi dalam ISQC 1 menyatakan bahwa: “Perusahaan mengelola dokumentasi ini
selama periode waktu yang memadai yang memungkinkan adanya pelaksanaan prosedur
pemantauan agar dapat mengevaluasi kepatuhan perusahaan dengan sistem
pengendalian kualitas yang berlaku, atau selama periode waktu yang lebih lama
jika diperlukan berdasarkan undang-undang atau regulasi”.
Retensi Dokumen Berdasarkan PCAOB
dan SOX
SEC
Amerika Serikat telah memperkenalkan adanya regulasi yang lebih terperinci
(Rule 210.206) pada retensi dokumen sebagaimana yang diamanatkan oleh Sarbanes-Oxley Act (SOX). Regulasi
menetapkan persyaratan secara terperinci yang berkaitan dengan tipe dokumen
(misalnya: kertas kerja, memo, korespondensi, dll, yang memuat sejumlah
kesimpulan, opini, analisis, dll) yang seharusnya dikelola, tanpa memperhatikan
apakah dokumen semacam itu mendukung atau justru inkonsisten dengan kesimpulan
akhir audit.
Berdasarkan
Section 103 SOX, setiap kantor akuntan publik yang terdaftar perlu
mempersiapkan dan mempertahankan kertas kerja audit dan informasi lain yang
terkait dengan setiap laporan audit untuk periode yang tidak kurang dari tujuh
tahun. Standar Dokumentasi PCAOB
menyatakan bahwa: “Dokumentasi audit harus dikelola selama tujuh tahun dari
tanggal penyelesaian penugasan, sebagaimana yang ditunjukkan dengan tanggal
yang tertera di dalam laporan auditor, kecuali jika periode waktu yang lebih
panjang diperlukan berdasarkan undang-undang”.
Berdasarkan
Section 105 SOX, PCAOB juga dapat:
o
Meminta testimoni dari perusahaan atau
setiap pihak yang terkait dengan kantor akuntan publik yang terdaftar.
o
Meminta hasil kertas kerja audit dan
setiap dokumen atau informasi lainnya dalam kepemilikan kantor akuntan publik
yang terdaftar atau pihak-pihak yang terkait, dan dapat menginspeksi sejumlah
pembukuan dan catatan dari perusahaan atau pihak yang terkait untuk
memverifikasi akurasi dari setiap dokumen atau informasi yang diberikan.
o
Meminta testimoni dan hasil dari setiap
dokumen dalam kepemilikan pihak-pihak lain, termasuk setiap klien dari kantor
akuntan publik yang terdaftar.
Penambahan
atau Perubahan Dokumentasi
Situasi-situasi mungkin memerlukan tambahan
dokumentasi audit berikutnya, misalnya jika bukti diperoleh setelah
penyelesaian penugasan, atau jika pekerjaan dilakukan sebelum penugasan selesai
didokumentasikan setelah penyelesaian. Berdasarkan PCAOB, ketika penambahan
dilakukan, dokumentasi yang ditambahkan harus menunjukkan informasi tanggal
dilakukannya penambahan, oleh siapa dokumentasi tersebut ditambahkan, dan
alasan penambahan dokumentasi tersebut.
Dokumentasi audit tidak perlu dihapus atau
dihilangkan. SOX menjelaskan adanya sanksi pidana akibat aktivitas pengubahan
dokumen, yang mana: “Siapapun yang dengan sengaja mengubah, menghancurkan,
merusak, menyembunyikan, menutupi, memalsukan, atau membuat entri yang salah di
setiap catatan, dokumen, atau objek
berwujud dengan tujuan untuk menghambat , menghalangi, atau memengaruhi
investigasi atau administrasi yang tepat berdasarkan hal tersebut, harus
didenda dan / atau dipenjara tidak lebih dari 20 tahun”.
Pihak
yang Memiliki Kertas Kerja
ISA 230 menyatakan bahwa kertas kerja umumnya
dipertimbangkan menjadi milik auditor. Walaupun bagian atau inti dari kertas
kerja mungkin dibuat tersedia bagi entitas yang diaudit atas pertimbangan
auditor, kertas kerja tersebut tidak dapat menggantikan catatan akuntansi yang
dimiliki entitas. Dalam praktik internasional, umumnya hanya saat siapapun
termasuk klien yang memiliki hak hukum untuk memeriksa kertas kerja ketika
kertas kerja tersebut diminta oleh pengadilan sebagai bukti hukum.
Selama audit, cukup banyak informasi yang diperoleh
yang sifatnya rahasia, termasuk gaji pejabat, biaya produk, dan rencana produk.
Informasi ini dapat membahayakan klien dan berguna bagi kompetitor jika
informasi tersebut lepas dari tangan auditor. Oleh karenanya, auditor perlu
berhati-hati saat memberikan proteksi terhadap kertas kerja tersebut setiap
saat.
10.A.4
Arsip Permanen dan Arsip Terbaru
Terdapat dua kelompok utama dalam
kertas kerja audit :
o
Arsip Audit Permanen
o
Arsip Audit Terbaru
Arsip
Permanen: Merupakan kertas kerja yang memuat seluruh data yang di dlaamnnya
terdapat kepentingan yang berkelanjutan dari tahun ke tahun
Arsip
kertas kerja terbaru : memuat seluruh kertas kerja yang diperoleh selama audit
tahun berjalan.
ARSIP PERMANEN
Memuat
data historis maupun data yang sifatnya berkelanjutan terkait audit yang sedang
berjalan. Arsip kertas kerja permanen umumnya mencakup :
o
Informasi mengenai struktur hukum dan
struktur organisasi entitas, seperti slainan , atau kutipan dokument perusahaan
o
Inti atau salinan dokumen hukum,
perjanjian dan risalah, seperti kontrak , perjanjian pinjaman, rencana pensiun,
perjanjian diantara perusahaan induk.
Ilustrasi 10.A.3
Indeks
Terbaru
|
Kode Penugasan
: Klient
|
|
Indeks
|
Halaman
|
Deskripsi
|
|
|
Laporan
-laporan
|
1
|
|
Laporan
Keuangan
|
2
|
|
Laporan
Audit
|
3
|
|
Serangkaian
konsolidasi
|
4
|
|
Memorandum
antarkantor terhadap audit kelompok
|
|
|
Laporan
Keuangan Yang terkonsolidasi
|
1
|
|
Neraca
Saldo
|
2
|
|
Rekonsiliasi
laporan keuangan
|
3
|
|
Jurnal
penyesuaian dan reklasifikasi
|
|
|
Laporan
keuangan konsolidasian
|
1
|
|
Skedul
konsolidasian
|
2
|
|
Memorandum
antar kantor dan laporan dari kantor lainnya
|
|
|
Perencanaan
Penugasan
|
1
|
|
Dokument
strategi
|
2
|
|
Memorandum
Perencanaan dan rencana audit
|
3
|
|
Instruksi
untuk kantor lainnya
|
4
|
|
Program
audit
|
5
|
|
Laporan
perkembangan audit
|
6
|
|
Anggran
|
7
|
|
Rincian
atas perencanaan audit dan alokasi pekerjaan
|
|
|
Penyelesaian
penugasan
|
1
|
|
Memorandum
penyelesaian
|
2
|
|
Ceklis
Pengaungkapan akutansi
|
3
|
|
Reviu
peristiwa kemudian
|
4
|
|
Catatan
untuk rekan
|
|
|
Administrasi
penugasan
|
1
|
|
Lembar
pencatatan jam kerja
|
2
|
|
Analisis
atas jam kerja dan fee
|
|
|
Dokumen
gambar pengendalian
|
|
|
Representasi
|
1
|
|
Surat
representasi
|
2
|
|
Hal-hal
yang dihbahas dengan manjemen
|
3
|
|
Surat
pengacara
|
|
|
Analisis
PErencanaan
|
1
|
|
Anggran
|
2
|
|
Laporan
keunagan Interim
|
|
|
Korespondensi
terkait audit tahun berjalan
|
|
|
Kertas
kerja yang tidak digunakan dari arsip permanen
|
Skedul
Utama :
Tipe skedul utama ialah : analisis akun, skedul
daftar, rekonsiliasi, jumlah, pengujian atas kewajaran , diskripsi prosedur,
dokumentasi yang bersifat informasi, dan dokumentasi eksternal. Skedul analisis
akun biasanya digunakan untuk akun aset tetap , liabilitas, dan ekuitas, yang
meneunjukkan adanya aktivitas di akun buku besar selama seluruh periode
dilakukan audit, sama-sama mengikat saldo awal dan saldo akhir. Skedul daftar :
menunjukkkan rincian dari masing-masing komponen tersebut yang menghasilkan
saldo akhir periode di akun besar .
Rekonsiliasi
: terkait jumlah tertentu dalam catatan-catatan akutansi dengan sumber
informasi lainnya
Skedul pengujian atas kewajaran : memuat informasi
yang memungkinkan auditor untuk mengevaluasi apakah saldo akun tampak
menyertakan salah saji yang mempertimbangkan situasi tersebut.
Skedul Ikhtisar : mengiktisarkan hasil dari prosedur
audit yang dilakukan. Skedul informasi memuat informasi non audit, seperti
informasi pajak, regulasi, waktu.
10.A.5
Penyusunan Skedul Pekerjaan
Konsep Utama : dalam
penyusunan kerja keras yang sesuai adalah untuk menyusun informasi, sehingga
kertas kerja dapat dengan mudah diinterpresentasikan dan memberikan cakupan
pekerjaan dalam bentuk yang ringkas.
Indeks
Terbaru
|
Kode
Penugasan : Klient
|
|
Indeks
|
Halaman
|
Deskripsi
|
|
|
Aset
tetap berwujud
|
|
|
Aset
tetap berwujud
|
|
|
Aset
tetap keuangan
|
|
|
Persediaan
|
|
|
Piutang
|
|
|
Sekuritas
|
|
|
Kas
|
|
|
Modal
dan cadangan saham
|
|
|
Provisi
|
|
|
Utang
jangka panjang
|
|
|
Liabilitas
jangka pendek
|
|
|
Liabilitas
jangka panjang
|
|
|
Komitmen
sewa
|
|
|
Komitmen
dan liabilitas kontingensi lainnya
|
|
|
Pendapatan
|
|
|
Beban
|
|
|
Beban
berdasarkan fungsi
|
|
|
Laba
dan beban keuangan
|
|
|
Perpajakan
|
|
|
Komponen
luar biasa
|
|
|
Operasi
yang dihentikan
|
TANDA CENTANG DAN PENGINDEKSAN
Penyusunan
kertas memiliki unsur asli yang kuat menunjukkan adanya pekerjaan aduit yang
dilakukan, referensi silang, penyesuaian yang diperlukan. Unsur-unsur itu ialah:
tanda centang, pengindekan, ayat jurnal penyesuaia.
Tanda centang
Merupakan
simbol: digunakan auditor untuk menunjukkan sifat dasar dan cakupan dari prosedur
yang digunakan disituasi tertentu. Tanda centang umumnya dilakukan dengan
tangan menggunakan pena atau pensil disamping. Akaoampoanen yang dimaksud.
Dengan semakin meningkatnya penggunaan komputer untuk pengauditan, tanda
centang dimasukkan dalam program spreadshee. Tanda centang harus di
deskripsikan dengan jelas pada bagian bawah kertas dalam bentuk keterangan. Pengindeksan
Kertas
kerja diindeks dan direferensikan silang untuk membantu dalam penyusuanan dan
pengarsipan.
Audit
membuat referensi silang untuk menciptakan jejak melalui kertas kerja .
Berbagai sistem pengindekan sedang digunakan.
Sistem pengindekan tersebut termasuk : penomoran indeks secara berurutan
, kombinasi indeks yang terdiri atas huruf dan angka, serta nomor indeks yang
terdiri atas beberapa digit.
Kertas
kerja ilustrasi 10.A.2 dan 10.A.3 menggunakan penomoran indeks secara
berurutan, Ilustrasi 10.A.4 menggunakan indeks huruf . ilustrasi 10.A.6
memberikan contoh dari sistem pengindeksan yang mana nomor indeksnya terdiri
atas beberapa digit.
10.A.6
Jurnal Penyesuaian
Ayat jurnal penyesuaian merupakan jurnal koreksi yang diperlukan
pada akhir periode pelaporan karena adanya kesalahan yang dibuat di dalam
catatan – catatan akuntansi, disebut juga sebagai jurnal koreksi (correcting
entry). Auditor tidak membuat entri di catatan – catatan klien. Auditor
membuat entri pada kertas kerja dan mereviu pencatatannya dengan klien. Berikut
contoh ayat jurnal penyesuaiannya:
Perbaikan didebit secara tidak tepat pada bangunan dengan ayat
jurnal berikut :
23 Januari 20X1
Bangunan $
2.000
Kas $
2.000
Untuk mencatat pengeluaran atas pengecatan kantor supervisor.
Berikut ayat jurnal penyesuaian yang diperlukan untuk mengoreksi
kesalahan ini :
31 Desember 20X1
Beban Pemeliharaan Bangunan $
2.000
Bangunan @
2.000
Untuk mengoreksi pengeluaran atas pengecatan kantor supervisor yang
didebit secara tidak tepat pada aset tetap.
10.A.7
Ikhtisar
Dokumentasi audit
merupakan catatan utama sebagai dasar pengambilan keputusan bagi auditor dan
memberikan dukungan penuh terhadap penyajiannya dalam laporan audit.
Dokumentasi audit menyertakan sejumlah catatan terkait perencanaan dan
pelaksanaan pekerjaan, prosedur yang dilakukan, bukti yang diperoleh, dan
kesimpulan yang diambil oleh auditor.
Dokumentasi audit dapat
juga disebut sebagai kertas kerja (atau kertas-kertas kerja). Kertas kerja
merupakan catatan auditor atas perencanaan; sifat dasar, waktu, dan cakupan
prosedur pengauditan yang dilakukan; hasil-hasil dari prosedur yang dilakukan
tersebut; dan bentuk data yang disimpan dengan kertas, film, media elektronik,
atau media lainnya. Kertas kerja merupakan:
§ Bantuan
langsung dalam perencanaan, pelaksanaan, dan supervisi audit.
§ Catatan
bukti audit yang dihasilkan dari pekerjaan audit yang dilakukan untuk
memberikan dukungan bagi opini audit, termasuk representasi bahwa audit yang
dilakukan berdasarkan ISA.
§ Bantuan
dalam mereviu pekerjaan audit.
§ Bukti
yang memadai yang diberikan selama audit.
ISA
230 menyatakan: Auditor harus mengadopsi prosedur-prosedur yang sesuai untuk
mempertahankan kerahasiaan dan penyimpanan kertas kerja yang aman dan untuk
mengolahnya pada periode yang memadai agar dapat memenuhi kebutuhan praktik dan
sesuai dengan ketentuan hukum dan profesional atas retensi catatan tersebut.
ISA 230 menyatakan bahwa kerta kerja umumnya dipertimbangkan menjadi milik
auditor.
Terdapat
dua kelompok utama dalam kertas kerja audit, yakni:
1. Arsip
audit permanen (atau berkelanjutan).
2. Arsip
audit terbaru.
Konsep
utama dalam penyusunan kertas kerja yang sesuai adalah untuk menyusun
informasi, sehingga kertas kerja dapat dengan mudah diinterpresentasikan dan
memberikan cakupan pekerjaan dalam bentuk yang ringkas.